Cegah Maksiat di Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 7 Hari

Sabtu, 18 Maret 2023 - 08:55 WIB
loading...
Cegah Maksiat di Bulan...
Demi mencegah kemaksiatan dan menjaga kekhusyukan ibadah puasa Ramadan, Pemkot Batam mengambil kebijakan menutup seluruh tempat hiburan malam. Foto/Ilustrasi
A A A
BATAM - Mencegah kemaksiatan, dan demi menjaga kekhusyukan ibadah di bulan puasa Ramadan. Seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam, bakal ditutup selama tujuh hari sepanjang bulan puasa Ramadan.



Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, waktu penutupan operasional tempat hiburan malam menggunakan pola 3-2-3 selama bulan puasa Ramadan, yang diperkirakan jatuh pada Kamis (23/3/2023).



"Usulan kita masih memakai pola sebelumnya, yaitu 3-2-3. Sepakat dengan pola tiga hari di awal Ramadan, kemudian dua hari di pertengahan Ramadan, dan tiga hari di akhir Ramadan. Karena di tengah kegiatan Nuzulul Qur'an," kata Ardiwinata.



Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyiapkan surat pemberitahuan untuk diedarkan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam. Diharapkan, para pelaku usaha tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut.

Tim gabungan juga akan bergerak melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam, selama bulan puasa Ramadhan. "Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi tempat hiburan malam di Batam. Karena ada tim gabungan yang turun di lapangan," ujar dia.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga memastikan sejumlah kesiapan dalam menyambut Ramadan dengan menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.



Ia menyampaikan, sejumlah agenda yang dibahas di antaranya dengar pendapat tentang pencegahan penyakit oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam, pengamanan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri oleh Polresta Barelang.

"Tentang transportasi arus mudik disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Lalu kebutuhan pokok selama Ramadan dan hari raya, serta operasi pasar oleh Disperindag," ujar Rudi.

Selain itu, di dalam forum rapat juga membahas terkait pengawasan pemberian atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahaan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3662 seconds (0.1#10.140)